Iklan Ads

HUKUM

Posted by Unknown Selasa, 07 Januari 2014 0 komentar
Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn tidak mungkin definisi hukum dibuat.  Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.
1. Hukum sebagai Gejala Sosial
Dari kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. filsuf Yunani menyebut manusia sebagai zoon politicon (makhluk yang bergaul). Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki  kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya.  Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dan kekacauan (chaos).  Oleh karena itu perlu ada hukum  supaya perdamaian dan tata tertib bisa ada.
Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman