HUKUM
Selasa, 07 Januari 2014
0
komentar
Hukum memiliki banyak pengertian
tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum.
Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu
definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai seluruh
peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan
tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada
peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan
kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka
dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Utrecht
mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati
oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran
terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya
tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo
mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis
maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di
dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono
Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan
ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn
tidak mungkin definisi hukum dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota
masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu
ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan
yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara
orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara
orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian
yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya
merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.
Sebagai
gejala masyarakat, hukum itu adalah gejala sosial. Jadi, agar ada
hukum, maka harus ada masyarakat terlebih dahulu. Jika tidak ada
masyarakat, maka tidak akan ada hukum. Dalam kenyataan konkret, hukum
itu menyangkut berbagai macam, bersegi banyak dan beraneka warna, maka
tidak mungkin membuat satu definisi yang meliputi segala segi hukum.
1. Hukum sebagai Gejala Sosial
Dari kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. filsuf Yunani menyebut manusia sebagai zoon politicon (makhluk
yang bergaul). Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki
kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya.
Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dan
kekacauan (chaos). Oleh karena itu perlu ada hukum supaya perdamaian dan tata tertib bisa ada.
Sebagai
gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa
kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada
pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan
bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya.
0 komentar:
Posting Komentar